Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta menawarkan perlindungan menyeluruh dengan berbagai manfaat yang dapat memberikan ketenangan pikiran bagi Anda dan keluarga. Dengan prinsip syariah yang dipegang teguh, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga memastikan bahwa semua proses dan investasinya sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam.
Berikut adalah beberapa layanan dan keunggulan yang ditawarkan oleh Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta.
Layanan dan Keunggulan Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta yang diasuransikan meninggal dunia, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta akan memberikan 100% santunan asuransi dari Dana Tabarru’ serta nilai tunai dari Dana Nilai Tunai. Manfaat ini diberikan setelah klaim asuransi disetujui oleh pengelola. Manfaat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, sehingga mereka dapat melanjutkan hidup tanpa beban keuangan yang berat.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Jika Peserta yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan sebelum mencapai usia 70 tahun, total 300% dari santunan asuransi dari Dana Tabarru’ dan nilai tunai dari Dana Nilai Tunai akan dibayarkan. Manfaat ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam polis. Dengan manfaat ini, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih besar untuk membantu mereka melalui masa-masa sulit setelah kehilangan orang tercinta.
Manfaat Jatuh Tempo
Apabila Peserta yang diasuransikan masih hidup hingga akhir masa kepesertaan, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta akan memberikan manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai dari Dana Nilai Tunai. Jumlah nilai tunai ini sesuai dengan yang tercantum dalam tabel nilai tunai pada akhir tahun polis ke-20. Manfaat ini memungkinkan Peserta untuk menikmati hasil dari Kontribusi selama masa kepesertaan, memberikan nilai tambah selain perlindungan asuransi.
Manfaat Mudik/Balik Lebaran
Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta juga menawarkan manfaat khusus bagi Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Total 400% dari santunan asuransi dari Dana Tabarru’ dan nilai tunai dari Dana Nilai Tunai akan dibayarkan jika Peserta yang diasuransikan meninggal dunia dalam periode tersebut sebelum usia 70 tahun. Manfaat ini memberikan perlindungan tambahan selama periode mudik yang seringkali penuh risiko.
Kontribusi yang Terjangkau
Dengan minimum Kontribusi bulanan sebesar Rp 300.000 atau Rp 3.300.000 per tahun, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta menawarkan perlindungan yang luas dengan biaya yang terjangkau. Kontribusi ini memungkinkan lebih banyak orang untuk mendapatkan perlindungan asuransi yang mereka butuhkan tanpa harus mengorbankan keuangan mereka.
Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta menyediakan berbagai manfaat yang komprehensif untuk memastikan perlindungan finansial bagi Peserta dan keluarganya. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, termasuk manfaat meninggal dunia, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan, manfaat jatuh tempo, dan manfaat mudik/balik lebaran, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta memberikan nilai lebih yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kontribusi yang terjangkau juga membuat asuransi ini menjadi pilihan yang tepat untuk berbagai kalangan. Kunjungi website resmi Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta di https://www.prudentialsyariah.co.id/id/life/prucinta/ dan segera nikmati ketenangan pikiran dan perlindungan finansial yang kuat untuk menghadapi berbagai risiko hidup.